Navigasi

Problematika Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Pendidikan menengah adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar. Jika pendidikan dasar merupakan pendidikan wajib bagi warga Negara Indonesia, maka pendidikan menengah merupakan pendidikan bagi sebagian besar warga negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29/ 1990, pendidikan menengah mempunyai dua macam tujuan, yaitu ;
1.      Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian.
2.      Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitarnya.

1.2 Masalah
Adapun yang menjadi masalah pada makalah ini adalah tentang problematika yang terjadi pada sekolah menengah yang ditinjau dari PP No.29 Tahun 1990.


1.3. Tujuan
Dengan adanya PP No.29/1990 itu, diharapkan kita mampu mengatasi permasalahan yang ada dalam dunia pendidikan, khususnya di pendidikan menengah. Tujuan lain dari penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas dalam mata kuliah Problematika Pengajaran pada Program Pendidikan Bahasa Indonesia Pascasarjana Universitas PGRI Palembang.















BAB II
PEMBAHASAN


Pendidikan menengah dideferensiasikan ke dalam lima jalur sebagai upaya merealisasikan kedua macam tujuan itu, yaitu ; (a) pendidikan menengah umum, (b) pendidikan menengah kejuruan, (c) pendidikan menengah keagamaan, (d) pendidikan menengah kedinasan, dan (e) pendidikan menengah luar biasa.
Masing-masing dengan bentuk satuan pendidikannya sebagai sekolah menengah umum, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah keagamaan, sekolah menengah kedinasan, dan sekolah menengah luar biasa.
Dewasa ini program pada sekolah menengah umum dibagi dalam dua jenis, yaitu (1) program A, merupakan persiapan bagi pendidikan tinggi, dan (2) program B, merupakan persiapan untuk memasuki dunia kerja.
Pada abad informasi yang akan datang, eksistensi sekolah menengah kejuruan menimbulkan berbagai masalah karena sekolah menengah kejuruan mempunyai kelemahan- kelemahan yang hakiki, yaitu (1) secara terus menerus sekolah kejuruan tertentu memproduksi lulusan dengan kualifikasi tertentu; jika kebutuhan tenaga kerja dengan kualifikasi tersebut dalam masyarakat telah jenuh, maka hal itu akan menimbulkan akibat dilematis terhadap sekolah kejuruan itu, (2) kurikulum dan prasarana sekolah kejuruan tidak mungkin di update setiap tahun sehingga selalu terjadi kesenjangan antara sekolah kejuruan dan perkembangan dunia kerja (dunia industry), dan (c) otomatisasi dalam mesin-mesin industri dewasa ini dan di masa depan tidak memerlukan tenaga kerja yang menuntut pendidikan sekolah menengah kejuruan tertentu.
Adanya diferensiasi antara sekolah menengah umum dan sekolah menengah kejuruan dalam sistem pendidikan nasional menyebabkan sistem pendidikan kita bersifat diskriminatif, tidak demokratis, dan mempertajam stratifikasi sosial dalam masyarakat.
Adanya jalur pendidikan menengah kedinasan mempunyai akibat yang lebih ruwet lagi jika dibandingkan dengan masalah sekolah menengah kejuruan. Dengan dikembangkannya pendidikan menengah kedinasan, maka sistem pendidikan menengah kita menjadi terkotak-kotak dan sangat tidak efisien. Bentuk- bentuk pendidikan kejuruan dan kedinasan jauh lebih luwes dalam menanggapi perubahan masyarakat yang cepat jika dilaksanakan dalam bentuk sistem latihan melalui pusat-pusat latihan.
Pendidikan menengah luar biasa sebagai jalur tersendiri menimbulkan dua akibat negatif. Pertama, dampak psikologis negatif pada perkembangan kepribadian siswa-siswa yang berkelainan jika mereka diisolasikan dalam proses sosialisasinya dengan masyarakat luas. Kedua, penyelenggaraan pendidikan menyebabkan pendidikan itu menjadi mahal dan tidak efisien.
Dari analisis di atas dapatlah disimpulkan bahwa diferensiasi pendidikan menengah seperti dirumuskan dalam PP No. 29/1990 menjadi pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kedinasan, pendidikan menengah keagamaan, dan pendidikan menengah luar biasa mengandung kelemahan- kelemahan asasi, dan dengan demikian sukar dipertahankan. Pendidikan menengah yang dapat menjamin prinsip tersebut adalah pendidikan menengah yang mengenal satu jalur saja.
Dalam kaitannya dengan pendidikan menengah satu jalur yang bersifat utuh terpadu agar mampu menanggapi keragaman bakat, minat, hasrat, dan latar belakang sosial- budaya siswa maka program kurikuler perlu dikembangkan pada gugus- gugus yang mampu mewadahi dan menanggapi keragaman- keragaman itu.
Salah satu teori yang dapat dipertimbangkan dalam pengembangan gugus-gugus kurikulum pendidikan menengah yang bersifat tunggal komprehensif ialah teori multiple intelligences dari Howard Gardner. Ada 6 potensi yang dimiliki manusia, yaitu logical mathematical intelligence, linguistic intelligence, musical intelligence, bodiiy kinesthetic intelligence, spatial intelligence, dan social dan personal intelligence.
Sehubungan dengan penyelenggaraan kurikulum pendidikan menengah yang berdasarkan gugus-gugus itu, supaya dapat diserasikan dengan keragaman bakat, minat, dan latar belakang sosio-budaya siswa, maka pengelolaan kurikulernya harus berdasarkan atas sistem kredit. Kurikulum dengan gugusnya serta serta pengelolaannya dengan sistem kredit merupakan cara yang paling tepat untuk mewujudkan hak-hak siswa sebagaimana dinyatakan dalam pasal 17 PP No.29/1990, antara lain, hak siswa untuk mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta hak siswa untuk menyelesaikan program pendidikannya lebih awal dari waktu yang ditentukan.
Menurut pasal 15 PP No.29/1990, kurikulum pendidikan menengah terdiri atas dua komponen, yaitu (1) komponen kurikulum yang berlaku secara nasional dan (2) kurikulum di luar tuntutan kurikulum nasional. Komponen kurikulum nasional akan memuat sejumlah bidang studi/ kajian, di antaranya bahan kajian atau mata pelajaran yang diwajibkan secara nasional, yaitu (a) pendidikan pancasila, (b) pendidikan agama, dan (3) pendidikan kewarganegaraan.
Realitas pendidikan menengah yang dialami masing-masing individu diserahkan sepenuhnya kepada setiap sekolah di tiap-tiap daerah/ wilayah. Kondisi inilah yang akan menimbulkan kreativitas pada setiap sekolah dan pada diri masing-masing guru dalam mengemban tugas. Mekanisme inilah yang akan melahirkan suasana kompetisi setiap sekolah untuk mengejar mutu pendidikan setinggi-tingginya.
Mutu pendidikan sekolah akan lahir dan berkembang secara alamiah jika terjadi dialog langsung antara sekolah-sekolah dan konsumen, yaitu (a) sekolah pada jenjang yang lebih tinggi atau (b) dunia kerja. Menurut rumusan pada ayat (5) dan (6) pasal 15 PP No.29/1990, unsur-unsur yang merupakan pengayaan dari kurikulum nasional itu dapat mencakup kegiatan kurikuler yang diselaraskan dengan (a) keadaan lingkungan, (b) ciri khas sekolah menengah yang bersangkutan, dan (c) kebutuhan setempat.
Di samping itu, agar asas pengembangan kurikulum yang bersifat terbuka dan luwes dapat sungguh-sungguh terwujud maka perlu dilakukan deregulasi dan debirokrasi dalam pengelolaan pendidikan nasional. Satu dari kondisi penting untuk mewujudkan deregulasi dan debirokratisasi pengelolaan pendidikan adalah perlu dihapuskannya sistem Ebtanas dalam pendidikan kita dan menggantikan dengan sistem ujian sekolah.
Ebtanas yang dibangun untuk mengemban fungsi sertifikasi, seleksi, dan pemberian informasi perkembangan mutu pendidikan dari waktu ke waktu, ternyata telah gagal mengemban fungsinya bahkan hanya menghasilkan pemborosan saya dan dana dalam pendidikan nasional kita. Ebtanas tidak menentukan kelulusan siswa dan hasil ebtanas juga tidak dapat diidentifikasi dalam nilai-nilai pada surat STTB. Jadi, Ebtanas tidak mempunyai fungsi sertifikasi. Hasil Ebtanas tidak dipergunakan sebagai alat seleksi memasuki pendidikan tinggi. Sebagai alat untuk mengetahui perkembangan mutu pendidikan nasional dari waktu ke waktu, Ebtanas sangat mahal dan boros. Cara lain yang lebih efisien untuk mengetahui perkembangan mutu pendidikan nasional, misalnya dengan penelitian.
Penilaian hasil belajar siswa merupakan bagian hasil kerja yang hakiki dari tugas guru dalam proses belajar mengajar. Karena interaksinya sehari-hari dalam proses belajar mengajar sepanjang tahun maka gurulah yang benar-benar mengetahui prestasi belajar masing-masing siswanya. Mengingat kondisi setiap sekolah berbeda-beda dan yang paling mengetahui benar prestasi belajar siswa di suatu sekolah adalah guru, maka yang paling tepat adalah melakukan evaluasi belajar otomatis, yaitu ujian sekolah.
Konsekuensinya, STTB diterbitkan dan harus membawa identitas sekolah, serta harus dipertanggungjawabkan oleh sekolah tersebut langsung kepada masyarakat. Melalui hal inilah akan terjadi penilaian langsung oleh konsumen terhadap produk pendidikan suatu sekolah. Dengan demikian akan terjadi dialog langsung antara sekolah dan masyarakat. Hal ini akan menimbulkan kompetisi di antara sekolah- sekolah untuk merebut pengakuan masyarakat.
Deregulasi dan debirokratisasi dalam kebijakan pengelolaan pendidikan berarti memberikan kebebasan yang lebih besar kepada setiap sekolah dalam mengembangkan dirinya dan membatasi seminimal mungkin pengaturan-pengaturan yang bersifat birokratis. Dengan deregulasi dan debirokratisasi setiap sekolah mempunyai kesempatan yang luas untuk mengembangkan komponen kurikulum nasional. Hal ini akan menimbulkan kesulitan konsumen dalam menentukan pilihan sekolah berdasarkan kualitas.
Akreditasi adalah pengakuan atas standar akademis pada suatu institusi pendidikan (sekolah) oleh suatu badan akreditasi yang bersifat mandiri, yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat seperti yang tercantum pada PP No.29/1990 pasal 24 ayat (3). Akreditasi ditujukan kepada semua sekolah, baik negeri maupun swasta.
Dalam rangka mendorong usaha peningkatan kualitas sekolah-sekolah, serta usaha melindungi kepentingan masyarakat, maka hasil akreditasi hendaknya diumumkan. Melalui sistem penilaian yang objektif dan terbuka oleh suatu badan yang bersifat otonom (mandiri) terhadap standar akademis sekolah-sekolah akan tercipta dorongan yang kuat dan alamiah untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah-sekolah kita.
BAB III
KESIMPULAN


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29/ 1990, pendidikan menengah mempunyai dua macam tujuan, yaitu ;
1.      Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian.
2.      Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitarnya.
Ada beberapa persoalan yang terjadi di sekolah-sekolah kita, diantaranya penilaian anak dari nilai Ebtanas padahal guru yang berhak menilai kemampauan siswa-siswanya. Realitas pendidikan menengah yang dialami masing-masing individu diserahkan sepenuhnya kepada setiap sekolah di tiap-tiap daerah/ wilayah. Kondisi inilah yang akan menimbulkan kreativitas pada setiap sekolah dan pada diri masing-masing guru dalam mengemban tugas. Mekanisme inilah yang akan melahirkan suasana kompetisi setiap sekolah untuk mengejar mutu pendidikan setinggi-tingginya.




DAFTAR PUSTAKA

Vembriarto, St. 1991. Pedoman Pendidikan Menengah. Jakarta: Gramedia
         Widiasarana Indonesia.
PP No.29/1990 tentang Pendidikan Menengah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung. Silakan berikan pendapatmu disini ya ^^

Surat Cintaku Untukmu, Wahai Diri

  Foto oleh John-Mark/pexels.com Untukmu diriku di Bumi Allah Dear diriku, Apa kabarmu, wahai diriku? Apakah kau masih setia kepadaku? Apaka...