Navigasi

Etika Profesi

BAB I
PENDAHULUAN



Dunia pendidikan syarat dengan problematika. Banyak permasalahan yang terjadi di dunia pendidikan, mulai dari masalah anak didik, lembaga itu sendiri, sampai pada guru sebagai penggerak pendidikan. Setiap masa permasalahan it uterus berkembang sehingga guru sebagai penggerak dituntut untuk melakukan perbaikan di segala bidang, salah satunya dari segi keprofesionalannya.
Profesionalisme menjadi taruhan ketika menghadapi tuntutan-tuntutan pembelajaran demokratis karena tuntutan tersebut merefleksikan suatu kebutuhan yang semakin kompleks yang berasal dari siswa; tidak sekedar kemampuan guru menguasai pelajaran semata, tetapi juga kemampuan lainnya yang bersifat psikis, strategis dan produktif. Tuntutan demikian ini hanya bisa dijawab oleh guru yang profesional.
                Dalam makalah ini akan dibahas tentang pengertian guru, profesi, dan profesional guru, serta syarat untuk menjadi guru yang professional di dunia pendidikan.
Adapun tujuan dibahasnya masalah profesional guru ini adalah agar kita sebagai guru mampu menjalankan peran kita dengan sebaik-baiknya profesi kita dengan memenuhi ketentuan yang ada sehingga terciptalah tujuan pendidikan yang sesungguhnya.






BAB II
PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Profesi dan Profesional
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Istilah profesional berasal dari profession, yang mengandung arti sama dengan occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus.
Adapun ciri-ciri dari suatu profesi adalah memiliki suatu keahlian khusus,  merupakan suatu panggilan hidup, memiliki teori-teori yang baku secara universal,  mengabdikan diri untuk masyarakat dan bukan untuk diri sendiri, dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi yang aplikatif, memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjaannya, mempunyai kode etik, mempunyai klien yang jelas,  mempunyai organisasi profesi yang kuat, mempunyai hubungan dengan profesi pada bidang-bidang yang lain.
 Profesional (dalam Nurita, 2008) adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya.
Menurut Danim (2002) kata profesional merujuk pada orang yang menyandang profesi itu dan kinerja (performance seseorang), yaitu rasa mengabdikan diri dan bertanggung jawab dengan pekerjaannya.
De George (dalam Danim,2002) mengatakan bahwa profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. Profesionalisasi adalah proses atau perjalanan waktu yang membuat seseorang atau kelompok orang menjadi profesional.
                Profesionalitas merupakan sikap para anggota profesi benar-benar menguasai, sungguh-sungguh kepada profesinya.
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
  1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
  2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk  menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
  5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
            Oleh karena itu, Sudarwan Danim menegasakan bahwa tuntutan kehadiran guru yang profesional tidak pernah surut, karena dalam latar proses kemanusiaan dan pemanusiaan,ia hadir sebagai subjek paling diandalkan, yang sering kali disebu sebagai Oemar bakri.

2.2 Profesional Guru
Guru secara harfiahnya adalah "berat" adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Dalam UU RI No.14 Tahhun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik professional  dengan tugas utama mendidik, mengajar membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.
Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat  bersosialisasi dengan baik.
Dalam UU RI No.14 Tahhun 2005 tentang Guru dan Dosen, professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh sesorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he does his job well. Artinya, guru haruslah orang yang memiliki insting pendidik, paling tidak mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan.
Guru profesional adalah orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya, meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatan itu. Sebagai guru yang profesional, dia harus memiliki kriteria-kriteria tertentu yang positif. Gilbert H. Hunt menyatakan bahwa guru yang baik itu harus memenuhi tujuh kriteria sebagai berikut
a.        Sifat positif dalam membimbing siswa
b.       Pengetahuan yang mamadai dalam mata pelajaran yang dibina
c.        Mampu menyampaikan materi pelajaran secara lengkap
d.       Mampu menguasai metodologi pembelajaran
e.       Mampu memberikan harapan riil terhadap siswa

f.         Mampu merekasi kebutuhan siswa
g.        Mampu menguasi manajemen kelas
Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional. Mereka harus (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya, (4) mematuhi kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (dalam UU tentang Guru dan Dosen).
Di samping itu ada satu hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus bagi guru yang profesional yaitu kondisi nyaman lingkungan belajar yang baik secara fisik maupun psikis. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 ayat 2 bagian 2 di muka menyebut dengan istilah menyenangkan.
Demikian juga E. Mulyasa menegaskan, bahwa tugas guru yang paling utama adalah bagaimana mengkondisikan lingkungan belajar yang menyenangkan, agar dapat membangkitkan rasa ingin tahu semua peserta didik sehingga timbul minat dan nafsunya untuk belajar.
Terkait dengan suasana yang nyaman ini, perlu dipikirkan oleh guru yang profesional yaitu menciptakan situasi pembelajaran yang bisa menumbuhkan kesan hiburan. Mungkin semua siswa menyukai hiburan, tetapi mayoritas mereka jenuh dengan belajar. Bagi mereka belajar adalah membosankan, menjenuhkan, dan di dalam kelas seperti di dalam penjara. Dari evaluasi  yang didasarkan pada pengamatan ini, maka sangat dibutuhkan adanya proses pembelajaran yang bernuansa menghibur. Nuansa pembelajaran ini menjadi “pekerjaan rumah”bagi para guru khususnya guru yang profesional.

BAB III
PENUTUP



Kompleksitas persoalan yang terkait dengan belajar inilah yang menjadi penyebab sulitnya menuntaskan strategi belajar. Ada banyak faktor yang mesti dipertimbangkan dalam belajar, baik yang bersifat internal maupun yang eksternal. Di antara sekian banyak faktor eksternal terdapat guru yang sangat berpengaruh terhadap siswa.
Sukses tidaknya para siswa dalam belajar di sekolah, sebagai penyebab tergantung pada guru. Ketika berada di rumah, para siswa berada dalam tanggung jawab orang tua, tetapi di sekolah tanggung jawab itu diambil oleh guru. Sementara itu, masyarakat menaruh harapan yang besar agar anak-anak mengalami perubahan-perubahan positif-konstruktif akibat mereka berinteraksi dengan guru. Untuk mengatasi masalah tersebut diperlukannya guru yang profesional.













DAFTAR PUSTAKA



Danim, Sudarwan.2002. Inovasi Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.
Djamarah, Syaiful Bahri.2005. Guru dan Anak Didik. Jakarta: Rineka Cipta.
       http://ucokhsb.blogspot.com. Diakses 28 Maret 2010.
       2/. Diakses 9 April 2010.
Putranti, Nurita. 2008. Profesi, Profesional, Profesionalisme, Profesinalisasi, dan
       Diakses 9 April 2010.
Riva, Dede Muhammad. Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
       Bandung: Fermana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung. Silakan berikan pendapatmu disini ya ^^

Surat Cintaku Untukmu, Wahai Diri

  Foto oleh John-Mark/pexels.com Untukmu diriku di Bumi Allah Dear diriku, Apa kabarmu, wahai diriku? Apakah kau masih setia kepadaku? Apaka...